Iklan

Iklan

Aset Pemkab Minsel, Eks Pasar Lama Tumpaan Ditertibkan

September 16, 2022, 12:10 PM WIB Last Updated 2022-09-16T04:10:35Z




MINSEL, Elnusanews - Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menertibkan kios/warung makan yang berada di pasar lama desa Tumpaan 1, Kecamatan Tumpaan. 

Penertiban pengamanan aset milik pemkab sendiri dilakukan Satpol-PP dan Damkar dengan pengamanan langsung oleh pihak Polres dan TNI yang disaksikan pemerintah Kecamatan Tumpaan dan desa Tumpaan 1 pada Jumat, 16 September 2022.

Aset milik pemkab Minsel tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri Tondano No. 206/pdt.G/2008/PN Tanggal 22 Agustus 2022.

Sebelum dilaksanakan penertiban pemkab Minahasa Selatan sendiri telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak 3 kali terakhir (Tanggal 12 September 2022) untuk segera dikosongkan, Namun tidak diindahkan yang kemudian diambil langkah tegas dengan dilakukan penertiban.

Terpantau dilokasi sejumlah kios maupun warung makan ditertibkan tanpa adanya perlawanan dari pemilik. (Rela)


697 dilihat
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aset Pemkab Minsel, Eks Pasar Lama Tumpaan Ditertibkan

Terkini

Topik Populer

Iklan