Iklan

Iklan

Korah : Perijinan Wajib Di Dinas PM-PTSP

February 20, 2017, 10:42 AM WIB Last Updated 2017-02-20T02:42:00Z
Kadis Penanaman Modal dan PTSP Sulut Ir. HTR. Korah 
SULUT,Elnusanews - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah Provinsi Sulut merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) baru yang siap melayani masyarakat sesuai dengan aturan yang ada.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah Sulut HTR. Korah, Senin (20/2/2017) pagi tadi diruang kerjanya.

Dijelaskannya, tugas pokok fungsinya (Tupoksi) dinas ini yakni mencari investor dan mengurus perijinan sesuai aturan dan tidak melanggar hukum.

"Intinya dinas ini memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya program OD-SK menuju Sulut Hebat," tegas Korah.

Terkait dengan perijinan, kata Korah untuk penerbitannya seperti, ijin pertambangan, ijin kehutanan, ijin perikanan, ijin tenaga kerja dan yang ada di dinas teknis harus mengurus disini.

"Karena ini, sesuai amanat dari aturan sehingga dibuatkan Pergub. Semua ijin kewenangan pemprov dalam memberikan ijin kepada perusahan-perusahan yang ingin berinvestasi di daerah ini," pungkasnya.

Diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah Provinsi Sulut memberikan pelayanan secara transparan, terbuka serta nol pembiayaan, dan kecepatan memberikan pelayanan terhadap masyarakat demi suksesnya program pemerintah OD-SK.

(ROKER)


697 dilihat
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Korah : Perijinan Wajib Di Dinas PM-PTSP

Terkini

Topik Populer

Iklan