Iklan

Iklan

Diskusi Daring Konsekuensi Pilkada Di Tengah Covid-19

May 30, 2020, 9:50 PM WIB Last Updated 2020-06-05T16:36:43Z

SULUT, Elnusanews - Pandemi covid-19 yang melanda dunia saat ini membuat pilkada serentak tahun 2020 tertunda. Meski akhirnya isepakati pilkada akan berlangsung pada akhir tahun, namun menimbulkan banyak pertanyaan pada masyarakat, apakah pilkada memang sudah layak dilaksanakan? Karena itulah maka perkumpulan “Justitia Societas” pada Sabtu, 30 Mei 2020 mengadakan ‘diskusi daring’ yang melibatkan beberapa narasumber, di antaranya: Anton Miharjo dari MSRC, DR, dr, Taufik Pasiak sebagai aktivis kesehatan masyarakat, Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Herwyn J. H. Malonda, SH, MH, MPd, Ketua KPU Provinsi Sulut DR. Ardiles Mewoh dan Ferry D. Liando yang dikenal sebagai peneliti kepemiluan. Diskusi daring  yang mengusung tema; “Konsekuensi Pilkada Di Tengah Covid-19” dipandu oleh ‘host’ Stefan Obadja Voges, SH, MH. 

   Dalam diskusi ini, Herwyn Malonda menjelaskan banyak hal terkait pengawasan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Sulut oleh jajaran Bawaslu di tengah wabah virus corona yang melanda. 

“Bawaslu Sulut sudah melaksanakan rekrutmen pada jajarannya hingga sampai pada jajaran pengawas di tingkat Kelurahan/Desa.  Apabila tahapan pilkada tahun 2020 akan dilaksanakan pada bulan Juni kedepan, maka tugas-tugas pengawasan oleh Bawaslu Sulut akan dilanjutkan pada pemuktahiran data pemilih sesuai dengan tahapan teknis yang akan diselenggarakan oleh KPU Sulut.” jelasnya.

   Malonda juga menyampaikan tentang kondisi pengawas pemilu pada tahapan pilkada tahun 2020 di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa yang telah dinonaktifkan untuk sementara sampai tahapan pilkada tahun 2020 akan dilanjutkan kembali menunggu surat edaran dan kebijakan Bawaslu RI, dan tentang kesiapan jajaran pengawas pemilu di saat wabah masih berlangsung.

“Dalam pilkada di masa pandemi covid-19, tantangan dan kesiapan pengawas pemilu akan lebih memperhatikan perkembangan dan trend  pelanggaran, adanya perubahan aturan teknis dan jadwal tahapan, melindungi hak peserta pemilihan dan pemilih, namun dengan memperhatikan jaminan keselamatan penyelenggara/ pengawas pemilih.” ujar Malonda.(redaksi) (rilis)

697 dilihat
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diskusi Daring Konsekuensi Pilkada Di Tengah Covid-19

Terkini

Topik Populer

Iklan