Iklan

Iklan

Kejaksaan Tetapkan Kadis PMPTSP Diduga Tersangka Korupsi

January 21, 2021, 10:22 PM WIB Last Updated 2021-01-21T14:22:45Z
BITUNG, Elnusanews - Kepala Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan Andreas inisial AT sebagai tersangka diduga kasus korupsi.

"Satu orang yang ditetapkan diduga sebagai tersangka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) berinisial AT alias Andreas,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, saat konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Bitung, Kamis (21/1/2020).

Ia mengatakan, dari penyelidikan ke penyidikan kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih hampir 20 orang selama kurang lebih dua bulan status menjadi penyidikan dilakukan pemeriksaan. 

"Mengenai hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan sampai pada kesimpulan bahwa menetapkan AT diduga sebagai tersangka,"katanya.

Lanjutnya, AT diduga ditetapkan sebagai tersangka  melanggar Pasal 12 huruf i atau pasal 3 undang- undamg nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana diruba dan ditambahkan dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantas tidak pidana korupsi.

"Atas perbuatanya terduga tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 Miliar,"katanya (Rego)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Tetapkan Kadis PMPTSP Diduga Tersangka Korupsi

Terkini

Iklan