Iklan

Iklan

DPRD Desak Transparansi Temuan BPK, Progres Tindak Lanjut Baru 74,16 Persen

July 14, 2026, 10:54 PM WIB Last Updated 2026-07-14T14:54:08Z


SANGIHE, Elnusanews  — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Selasa (14/7/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald Paulus Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong ini, berfokus pada pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, khususnya terkait tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam forum tersebut, Anggota Banggar DPRD, Tonny Mandak, secara krusial mempertanyakan capaian penyelesaian rekomendasi BPK yang dinilai masih rendah. Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk membuka data Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang paling banyak mengantongi rapor merah atau belum menuntaskan kewajiban tersebut.

"Rekomendasi ini melekat pada OPD masing-masing. Kami meminta agar OPD terkait memberikan penjelasan secara langsung mengenai progres penyelesaiannya. Ini bukan sekadar laporan formalitas di forum ini, melainkan komitmen bersama agar semua rekomendasi BPK selesai tepat waktu," tegas Tonny Mandak.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Denny Roy Tampi mendesak TAPD untuk merinci daftar OPD yang bermasalah beserta target konkret penyelesaiannya sebelum tenggat waktu berakhir.

Menanggapi hujan instruksi tersebut, Kepala Inspektorat Daerah, Willy Tucunan, memberikan klarifikasi mengenai perkembangan data. Ia menjelaskan bahwa per tanggal 8 Juli lalu, progres tindak lanjut baru berada di angka 70,16 persen. Namun, angka tersebut terus bergerak dinamis.

"Update terakhir per hari ini (14/7), progres sudah naik menjadi 74,16 persen. Proses verifikasi masih berjalan di BPK. Saat ini kita berada dalam tahapan masa aktif 60 hari penyelesaian, yang dijadwalkan berakhir sekitar tanggal 20 hingga 25 Juli mendatang," jelas Willy.

Terkait desakan untuk membuka data OPD yang paling banyak menyumbang temuan, Willy mengaku belum bisa membeberkannya secara detail ke forum legislatif. Ia berdalih bahwa seluruh data pendukung yang dikumpulkan oleh Inspektorat masih harus melewati proses validasi oleh Tim Pemutakhiran Tindak Lanjut BPK RI. Data final baru bisa dijabarkan secara transparan setelah rapat koordinasi bersama BPK pasca-berakhirnya masa tenggat 60 hari.

Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD Marvein Hontong mengingatkan jajaran pemerintah daerah untuk tidak terlena dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih. Ia menekankan bahwa status WTP bukan berarti pengelolaan keuangan daerah sudah bersih mutlak dari masalah.

"Opini WTP hanya menyatakan laporan keuangan disajikan secara wajar. Namun, tetap ada catatan-catatan kritis yang wajib ditindaklanjuti. Berdasarkan catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), setidaknya ada dua poin besar temuan, salah satunya terkait kelebihan bayar pada belanja pegawai yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan," ungkap Marvein.

Marvein mengingatkan, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, baik Pemerintah Daerah maupun DPRD memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima. Oleh karena itu, OPD yang terlibat diminta bersikap ksatria dan gamblang memaparkan kendala mereka di dalam forum pembahasan.

Agenda pembahasan ini akan dilanjutkan kembali pada hari Jumat, yang dirangkaikan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi.


(OpMud)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Desak Transparansi Temuan BPK, Progres Tindak Lanjut Baru 74,16 Persen

Terkini

Iklan