BITUNG, Elnusanews - Ibu rumah tangga dibekuk Tim Tarsius Polres Bitung, NP alias Nov ditangkap diduga terbukti menjadi bandar judi togel selama kurang lebih enam bulan terakhir.
NP dibekuk polisi di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari atau lebih tepatnya di belakang RSUD Bitung, sekira pukul 14:10 Wita, Jumat (19/7/2019).
Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamuntuan, melalui Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin menjelaskan, NP alias Nov ini dilaporkan warga bahwa terduga tersangka melakukan kegiatan perjudian (togel) antara lain, judi online Singapore, Sidney dan Hongkong.
"Dasar laporan tersebut, tim Tarsius yang dipimpin oleh IPDA Tuegeh Darus, melakukan pengembangan kasus dan berhasil melakukan penangkapan diduga tersangka bandar togel,"tulis Arifin melalui via WhatsApp, Jumat (19/7/2019)
"Atas perbuatannya terduga tersangka dan alat bukti yakni
Dua HP ANDROID, dua ATM, buku Bank, empat lembar bukti Struk/setoran ATM dan uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), telah diamankan pihaknya guna proses lanjutan,"tambah dia.
Lanjut mantan Kapolsek Tikala ini mengatakan kasus judi togel ini akan terus kami kembangkan.
"Kami berharap peran masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui keberadaan judi togel. Tanpa peran masyarakat, maka upaya memberantas judi akan sulit dilakukan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Sub. Pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian,"tandas Arifin yang baru menjabat Kasat Reskrim Polres Bitung ini. (Rego)
NP dibekuk polisi di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari atau lebih tepatnya di belakang RSUD Bitung, sekira pukul 14:10 Wita, Jumat (19/7/2019).
Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamuntuan, melalui Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin menjelaskan, NP alias Nov ini dilaporkan warga bahwa terduga tersangka melakukan kegiatan perjudian (togel) antara lain, judi online Singapore, Sidney dan Hongkong.
"Dasar laporan tersebut, tim Tarsius yang dipimpin oleh IPDA Tuegeh Darus, melakukan pengembangan kasus dan berhasil melakukan penangkapan diduga tersangka bandar togel,"tulis Arifin melalui via WhatsApp, Jumat (19/7/2019)
"Atas perbuatannya terduga tersangka dan alat bukti yakni
Dua HP ANDROID, dua ATM, buku Bank, empat lembar bukti Struk/setoran ATM dan uang tunai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), telah diamankan pihaknya guna proses lanjutan,"tambah dia.
Lanjut mantan Kapolsek Tikala ini mengatakan kasus judi togel ini akan terus kami kembangkan.
"Kami berharap peran masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui keberadaan judi togel. Tanpa peran masyarakat, maka upaya memberantas judi akan sulit dilakukan, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Sub. Pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian,"tandas Arifin yang baru menjabat Kasat Reskrim Polres Bitung ini. (Rego)
697 dilihat
