Manado, Elnusanews – Perubahan aturan pemilu bukan sekadar persoalan pasal demi pasal. Di balik setiap norma yang dirumuskan, ada kepentingan untuk memastikan demokrasi berjalan dengan aturan yang jelas, adil, dan mampu menjawab perubahan zaman.
Persoalan itulah yang menjadi perhatian dalam Seminar Nasional bertajuk “Pro Kontra Materi Revisi UU Pemilu” yang digelar Pusat Studi Kepemiluan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Kamis (1/10/2026).
Seminar yang berlangsung di Gedung Dekanat FISIP Unsrat tersebut mempertemukan akademisi, peneliti, mahasiswa, penyelenggara pemilu dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap masa depan sistem kepemiluan Indonesia.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Aldrin A. Christian, turut hadir dalam forum tersebut. Kehadiran Bawaslu menjadi bagian dari ruang dialog akademik yang membicarakan berbagai materi dan dinamika yang berkembang dalam wacana revisi Undang-Undang Pemilu.
Seminar dibuka oleh Dekan FISIP Unsrat, Dr. Ferry Daud Liando, M.Si. Puluhan mahasiswa FISIP mengikuti kegiatan tersebut dan mendapat kesempatan menyimak pandangan dari sejumlah narasumber dengan latar belakang penelitian dan kajian kepemiluan.
Di antara narasumber yang hadir adalah Direktur Eksekutif Populi Centre, Afrimadona, Peneliti Politik FISIP Universitas Indonesia, Prof. Dr. Phil Aditya Perdana, serta Peneliti Pemilu Litbang Kompas, Yohan Wahyu.
Kehadiran para narasumber dengan latar belakang berbeda membuat pembahasan revisi UU Pemilu tidak berhenti pada satu perspektif. Ada sudut pandang akademik. Ada pengalaman penelitian. Ada perspektif penyelenggara pemilu. Dan ada mahasiswa sebagai bagian dari generasi yang kelak akan berhadapan langsung dengan sistem demokrasi yang sedang dirumuskan hari ini.
*Ketika aturan harus mengikuti zaman*
Perdebatan mengenai revisi UU Pemilu pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Pemilu terus berkembang, sementara persoalan yang muncul juga berubah. Teknologi digital telah mengubah cara masyarakat mendapatkan informasi politik. Media sosial menjadi ruang komunikasi sekaligus ruang pertarungan gagasan. Disinformasi dapat bergerak cepat, sementara pola pelanggaran pemilu dapat berkembang mengikuti perubahan teknologi dan perilaku masyarakat. Karena itu, pembicaraan mengenai revisi undang-undang menjadi penting bukan hanya untuk melihat apa yang perlu diubah, tetapi juga apa yang harus dipertahankan.
Regulasi pemilu harus mampu memberikan kepastian hukum, tetapi pada saat yang sama tidak boleh kehilangan kemampuan untuk menjawab persoalan baru yang belum tentu ditemukan dalam pemilu-pemilu sebelumnya.
Di sinilah ruang akademik seperti seminar tersebut memiliki arti. Kampus tidak hanya menjadi tempat menyampaikan teori. Kampus juga dapat menjadi ruang untuk menguji gagasan sebelum gagasan itu masuk ke dalam kebijakan publik.
*Bawaslu dan ruang akademik*
Bagi Bawaslu Sulut, keterlibatan dalam forum akademik menjadi bagian dari upaya membangun dialog dengan perguruan tinggi. Bawaslu memandang sinergi dengan civitas academica penting untuk memperkaya perspektif mengenai kepemiluan sekaligus mendorong pengawasan yang berbasis pengetahuan dan partisipasi publik.
Pendekatan tersebut menjadi relevan karena pengawasan pemilu tidak semata-mata membutuhkan perangkat hukum dan kelembagaan. Ia juga membutuhkan masyarakat yang memahami persoalan. Masyarakat yang mengetahui aturan akan lebih mudah membedakan antara kritik dan pelanggaran, antara informasi dan disinformasi, serta antara kebebasan politik dan tindakan yang dapat merusak proses demokrasi.
Dalam konteks itu, mahasiswa mempunyai posisi yang strategis. Mereka bukan hanya calon pemilih. Mereka juga bagian dari kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan akademik untuk membaca perubahan regulasi secara kritis.
*Pro dan kontra adalah bagian dari demokrasi*
Judul seminar “Pro Kontra Materi Revisi UU Pemilu” sendiri menunjukkan bahwa demokrasi tidak dibangun dari keseragaman pendapat.
Perbedaan pandangan justru merupakan bagian dari proses demokratis, sepanjang perbedaan tersebut dibicarakan melalui argumentasi, data dan ruang dialog yang terbuka.
Sebuah revisi undang-undang memang dapat melahirkan dukungan sekaligus keberatan.
Ada pihak yang melihat perubahan sebagai kebutuhan untuk memperbaiki sistem. Ada pula yang mungkin memandang perubahan tertentu perlu dikaji lebih jauh karena dapat menimbulkan konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemilu.
Perbedaan semacam itu tidak harus menjadi pertentangan yang memecah. Justru dari perbedaan itulah sebuah kebijakan dapat diuji.
Karena itu, forum akademik memiliki fungsi penting: memberikan ruang agar gagasan tidak langsung menjadi keputusan sebelum melewati proses pembahasan dan pengujian yang memadai.
*Demokrasi tidak selesai ketika suara dihitung*
Perdebatan mengenai UU Pemilu pada akhirnya membawa kita pada pertanyaan yang lebih besar: demokrasi seperti apa yang hendak dibangun? Pemilu hanyalah salah satu mekanisme untuk menjalankan demokrasi. Di dalamnya terdapat aturan, lembaga, peserta, pemilih dan pengawasan. Namun kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh bagaimana pemungutan suara berlangsung. Ia juga ditentukan oleh seberapa baik aturan melindungi hak warga negara, seberapa jelas kewenangan lembaga penyelenggara, seberapa efektif pelanggaran ditangani, serta seberapa besar masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi proses tersebut.
Karena itu, setiap pembicaraan mengenai revisi UU Pemilu sesungguhnya adalah pembicaraan mengenai masa depan kehidupan demokrasi.
Apa yang dirumuskan hari ini dapat menentukan bagaimana pemilu berikutnya dilaksanakan. Dan karena dampaknya menyangkut kepentingan masyarakat luas, pembahasannya tidak semestinya menjadi urusan eksklusif pemerintah, DPR, partai politik atau penyelenggara pemilu.
Akademisi perlu bersuara. Mahasiswa perlu bertanya. Masyarakat sipil perlu mengawasi. Media perlu memberitakan. Dan lembaga penyelenggara pemilu perlu membawa pengalaman lapangan sebagai bahan dalam melihat kebutuhan perubahan regulasi.
Seminar nasional di FISIP Unsrat tersebut menjadi salah satu ruang di mana berbagai perspektif itu dipertemukan. Bawaslu Sulut melalui kehadirannya ikut mengambil bagian dalam percakapan tersebut. Sebab sebelum sebuah aturan menjadi pasal dalam undang-undang, ia terlebih dahulu harus melewati ruang gagasan. Dan demokrasi yang sehat membutuhkan ruang gagasan yang terbuka, kritis, serta memberi tempat bagi perbedaan pandangan.Dari kampus, perdebatan itu dapat dimulai.
Dari sana pula, masyarakat dapat ikut membaca ke mana arah regulasi pemilu dan demokrasi Indonesia akan dibawa.
(Rendai Ruauw)
.
697 dilihat


