Iklan

Iklan

BLH Sulut : Jika Terbukti Melakukan Penyempitan Aliran Sungai, Masyarakat Akan Mendapat Sangsi Tegas Dari Pemerintah

November 13, 2014, 3:03 PM WIB Last Updated 2016-04-06T15:34:21Z
Kepala Badan Lingkungan Hidup Sulut, Edwin Silangen
SULUT,Elnusanews  - Kepala Badan Lingkungan Hidup Edwin Silangen menegaskan bahwa perilaku masyarakat yang melakukan kegiatan penyempitan pada aliran sungai merupakan masalah yang serius dan harus mendapat perhatian dari pemerintah kabupaten dan kota. Hal ini diungkapkannya kepada wartawan, Selasa kemarin diruang kerjanya (11/11).

'' Hati-hati bagi warga masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembangunan di bantaran sungai. Sebab jika terbukti melakukan penyempitan aliran sungai, masyarakat akan mendapat sangsi tegas dari pemerintah,'' tandas Silangen.

Ia pula, akan menindak perilaku masyarakat dalam kegiatan penyempitan aliran sungai, Lebih lanjut dikatakan Silangen, pihaknya tetap akan berkordinasi dengan pihak BLH di kabupaten dan kota terkait soal ini.  "Hal ini kami akan koordinasikan lagi dengan Badan Lingkungan Hidup yang ada dikabupaten  dan Kota untuk mengecek keberadan aliran sungai.(roker)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BLH Sulut : Jika Terbukti Melakukan Penyempitan Aliran Sungai, Masyarakat Akan Mendapat Sangsi Tegas Dari Pemerintah

Terkini

Iklan