Iklan

Iklan

Pembatasan Hak Politik TNI - Polri dan PNS ''RINGKUANGAN'' Beri Masukan ke DPD RI

November 13, 2014, 6:52 PM WIB Last Updated 2016-04-06T15:34:21Z
 SULUT,Elnusanews - Kepala Biro  Oraganisasi  Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan, ketika di beri kesempatan pada dialog bersama komite I DPD RI, ia pun langsung memberikan usulan terkait dengan Pembatasan Hak Politik TNI/Polri dan PNS,ketika mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah,yang harus melepaskan Jabatan maupun Statusnya. Ketua Tim Komite I DPD RI, Benny Rhamdani menegaskan, pihaknya akan mengusulkan dan merekomendasikan untuk dilakukan peninjauan kembali hal tersebut.

"Pasal yang berkaitan dengan dilarangnya/mundur dari jabatan maupun status (TNI/Polri dan PNS) ketika mencalonkan diri, ini harus dihilangkan. Hak untuk mencalonkan diri ialah hak setiap warga negara, soal siapa yamg jadi, apakah rakyat memilih PNS, atau TNI/Polri, itu kewenangan rakyat sepenuhnya," ungkap Ramdhani Senator Dapil Sulut ini. Kamis (13/11) siang tadi.

Menurut Ramdhani, TNI/Polri dan PNS jika mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah harus mundur dari status mereka, bertentangan dengan Konstitusi negara ini, "hak mencalonkan diri, menjadi pemimpin, kepala daerah, atau dalam bentuk kepemimpinan apapun adalah hak setiap warga negara, yang dijamin dalam konteks demokrasi di negara kita. Nah, kalau ada pembatasan, berarti ini sebuah aturan yang justru bertentangan dengan konstitusi, ini harus dilawan. Jadi kedaulatan rakayat tidak boleh dibatasi untuk rakyat menggunakan hak politiknya dalam memilih pemimpin," tegas Rhamdani.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pembatasan Hak Politik TNI - Polri dan PNS ''RINGKUANGAN'' Beri Masukan ke DPD RI

Terkini

Iklan