Iklan

Iklan

Sendoh: Pemprov Buka Posko Pengaduan THR

June 28, 2016, 2:20 PM WIB Last Updated 2016-06-28T06:20:18Z
Kadisnakertras Sulut Marsel Sendoh 
SULUT,Elnusanews - Seluruh perusahaan yang berdomisili di wilayah Sulawesi Utara diminta wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya.

Hal ini diutarakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Marsel Sendoh, Selasa (28/6/2016) siang tadi kepada elnusanews.

"Saya minta kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Sulawesi Utara agar segera membayar THR kepada karyawan selambat-lambatnya H-7 sebelum Idul Fitri," ungkap Sendoh.

Lanjut Sendoh menyebutkan saat ini pemerintah provinsi dan kabupaten kota telah membentuk posko pengaduan THR.

"Disetiap kabupaten kota terdapat posko pengaduan THR. Jika para karyawan didaerah tersebut hingga kini belum menerima upah THR segeralah melapor ke kantor Disnaker kabupaten kota ataupun ke kantor Disnaker provinsi," ujar mantan Karo Hukum tersebut.

Namun kata Sendoh sampai saat ini karyawan yang bekerja diperusahaan daerah ini belum ada yang melapor soal terlambatnya pembayaran THR.

"Hingga saat ini tidak ada pekerja yang melapor soal pembayaran THR yang tak terbayarkan oleh perusahaan yang ada di daerah ini," pungkasnya.

(ROKER)

697 dilihat
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sendoh: Pemprov Buka Posko Pengaduan THR

Terkini

Topik Populer

Iklan