Iklan

Iklan

Panitia Pilkades Mala Kecamatan Manganitu Amburadul, Akui Lalai Garap DPT Hingga Abaikan Aturan

September 23, 2026, 9:57 AM WIB Last Updated 2026-09-23T04:15:00Z

SANGIHE, Elnusanews – Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kapitalaung (Kepala Desa) di Kampung Mala, Kecamatan Manganitu, diwarnai kekacauan administratif. Panitia Penyelenggara Pilkades (Panpil) setempat dinilai kedodoran dalam mengelola tahapan krusial, hingga berujung pada pengabaian regulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang amburadul.

Ketua Penyelenggara Pemilihan Kapitalaung Kampung Mala, Rivo Pertama, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (22/9/2026), menolak memberikan keterangan dan mengarahkan konfirmasi kepada Sekretaris Panitia Pilkades Kampung Mala, Ricard Lakumani.

Sekretaris Panitia Ricard Lakumani secara terbuka mengakui adanya keterlambatan dalam tahapan penginputan data dan penetapan DPT. Menurutnya, kemoloran tersebut terjadi karena adanya suasana kedukaan.

"Penyebab pertama molor karena kebetulan tepat tanggal 14 itu ada kedukaan. Karena kami yang input data DPT, jadi terlambat untuk penetapan," ujar Ricard.

Padahal, berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 172/141/Tahun 2026, jadwal penetapan dan pengumuman DPT oleh panitia tingkat kampung seharusnya berlangsung dari 11 Agustus hingga 14 Agustus 2026. Namun,  di Kampung Mala, proses tersebut baru dilakukan pada pada akhir bulan Agustus.

Selain masalah waktu, panitia juga disorot karena tidak mengundang secara resmi para calon Kapitalaung dan Majelis Tua-Tua Kampung (MTK) saat penetapan DPT. Menanggapi hal ini, Ricard berdalih ada salah pemahaman dalam menafsirkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2018 yang dinilai tidak memuat secara eksplisit kewajiban mengundang MTK dan para calon.

Setelah menuai protes dari salah satu calon akibat masih ada warga yang belum terdaftar, panitia sempat berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Panitia kemudian menggelar rapat mendadak, namun undangan kepada para calon hanya disampaikan lewat pesan singkat WhatsApp, yang akhirnya hanya dihadiri oleh dua orang calon.

Ricard juga tak menampik adanya kelalaian terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sempat dibuat tetapi sengaja tidak ditempelkan di tempat umum. "Sempat buat, tapi tidak ditempel. Itu kelalaian kami," akunya.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa Panpil Kampung Mala berjalan tanpa koordinasi dengan Panitia Kabupaten, sehingga terkesan buta regulasi dan menafsirkan aturan secara sepihak demi kenyamanan sepihak.

Merespons karut-marut ini, Plt. Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Jhon Hiwoi, menegaskan bahwa tindakan panitia Kampung Mala secara administratif merupakan bentuk pelanggaran prosedur resmi.

"Secara administratif, kelalaian panitia ini adalah bentuk pengabaian terhadap aturan dan mekanisme yang berlaku. Namun, kewenangan kami saat ini terbatas pada pemberian teguran administratif," tegas Jhon.

Ia menyarankan agar keberatan teknis ini segera diselesaikan melalui forum musyawarah tingkat desa yang melibatkan para calon, MTK, dan panitia pemilihan.

Di sisi lain, Panitia Kabupaten melalui Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepulauan Sangihe, Karisma Bataha, tahapan pendaftaran pemilih kini sudah ditutup (Close) mengingatkan seluruh panitia tingkat kampung untuk disiplin ketat. Karisma menegaskan bahwa regulasi Pilkades sangat ketat dan berbeda dengan Pemilu reguler.

"DPT Pilkades ini berbeda dengan Pemilu. Kalau Pemilu, warga yang tidak terdaftar bisa bawa KTP pada hari pencoblosan. Di Pemilihan Kapitalaung, pemilih wajib hukumnya terdaftar dalam DPT. Syaratnya minimal berusia 17 tahun dan menetap sekurang-kurangnya 6 bulan di desa setempat," kata Karisma.

Karisma menambahkan, jumlah cetak surat suara dihitung pas berdasarkan DPT ditambah 2,5 persen surat suara cadangan. Surat cadangan itu hanya untuk mengganti surat suara yang rusak, bukan untuk mengakomodir pemilih susulan di luar DPT.

Panitia Kabupaten juga mengingatkan peran krusial MTK untuk mengawasi ketat kinerja panitia desa. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018, MTK memiliki hak penuh untuk merekomendasikan pemecatan panitia yang menyalahi aturan.

"Sanksi mekanismenya jelas. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran tahapan, MTK bisa melaporkan ke Panitia Kabupaten untuk meminta persetujuan pemberhentian panitia kampung. Ini penting demi mencegah konflik horizontal dan gugatan di kemudian hari," tutup Karisma.

Sementara itu, untuk logistik pilkades serentak Sangihe 2026, surat suara dilaporkan telah selesai dicetak. Tahapan saat ini masuk dalam penyortiran dan pelipatan, dengan target distribusi logistik ke kampung-kampung paling lambat pada 5 Oktober 2026.

(DN)

697 dilihat
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Panitia Pilkades Mala Kecamatan Manganitu Amburadul, Akui Lalai Garap DPT Hingga Abaikan Aturan

Terkini

Iklan