Iklan

Iklan

Kasus Bansos RKB SD GMIM 16 Pateten, Kejari Bitung Tetapkan Tersangka Baru

October 04, 2016, 10:25 PM WIB Last Updated 2016-10-04T14:25:33Z
BITUNG,Elnusanews - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustin Sunaryo SH CN MH melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung, Andi Alamsyah SH, CM menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD GMIM 16 Pateten.

" Penetapan tersangka baru adalah perencana atau pengawas pekerjaan pembangunan RKB SD GMIM 16 Pateten tahun 2015 silam ," kata Andi kepada sejumlah wartawan dilobi kantor Kejati Bitung, Selasa (4/10/2016) sore tadi.

Menurutnya tersangka membantu proposal bantuan pembangunan RKB SD GMIM 16 Pateten, membantu dalam melakukan verifikasi bersama tim verifikasi.

" Tersangka inisial CM juga berperan ikut sosialisasi ke Makassar bersama Kepsek-kepsek penerima bantuan RKB. Serta membuat dokumen untuk melengkapi proposal dan memanipulasi laporan peleksanaan pembangunan RKB SD GMIM 16 Pateten ," Jelasnya.

Seraya menambahkan tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 56 ke-1 KUHP.

" TSK diancaman hukuman badan maximal 15 tahun penjara ," pungkasnya. (Rego)

697 dilihat
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Bansos RKB SD GMIM 16 Pateten, Kejari Bitung Tetapkan Tersangka Baru

Terkini

Iklan