Iklan

Iklan

Joy Korah Akan Kaji Seluruh Ijin Sesuai Pergub

January 12, 2017, 3:19 PM WIB Last Updated 2017-01-12T07:19:38Z
Kadis Penanaman Modal dan PTSP H.T.R Korah
SULUT,Elnusanews - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP akan mengkaji kembali terkait dengan perizinan, baik izin pusat, izin provinsi maupun izin kabupaten kota.

Hal ini diutarakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Ir Joy Korah, kepada elnusanews.com, Kamis (12/1/2017).

"Yang pertama kita akan benahi izin-izin yang ada di provinsi termasuk izin yang ada di dinas-dinas teknis. Itu sesuai dengan izin Pergub yang masuk dalam PTSP," ungkapnya.

Selain itu, kata Korah untuk perizin kabupaten kota sampai saat ini masih dalam pengkajian sesuai mekanisme dan aturan yang ada.

"Karena, dengan hadirnya PTSP sangat membantu bagi para warga dalam mengurus surat perizinan tersebut. Semisalnya, izin pertambangan, kehutanan dan tenaga kerja serta kelautan. Jadi, saya minta kepada para warga masyarakat untuk taat dalam aturan sesuai Pergub yang berlaku," pungkas mantan Kadisbudpar Sulut ini.

(ROKER)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Joy Korah Akan Kaji Seluruh Ijin Sesuai Pergub

Terkini

Iklan