Iklan

Iklan

Sekprov: ASN Tidak Hadir Apel Akan Dikenakan Sanksi Disiplin

July 03, 2017, 9:52 AM WIB Last Updated 2017-07-03T01:53:54Z
Sekprov Sulut Edwin Silangen Saat Di Wawancara Awak Media, Senin (3/7/2017)
SULUT,Elnusanews - Sekretaris Daerah Provinsi Sulut (Sekdaprov Sulut) Edwin Silangen akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang tidak hadir saat apel perdana pada Senin (3/7/2017) di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut.

Hal ini di tegaskan Silangen pada elnusanews.com usai memimpin apel kerja bersama ASN di lingkup Pemprov Sulut.

Menurut Silangen, saat apel perdana tadi semua ASN mengikuti dengan baik dan semua ada hadir, namun jika ada ASN yang tidak hadir maka ada sanksi yang akan diberikan.

“Nanti tugasnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mendata berapa PNS yang tidak hadir saat apel dan setelah itu akan diberikan sanksi yang tegas,” ungkapnya pada kepada elnusanews.com.

Silangen menambahkan, kalau diperhatikan saat apel berlangsung, semua ada dan hadir mengikuti apel. "Tapi kalau ada yang tidak hadir tetap akan ada sanksi yang menanti," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Sulut Femmy Suluh mengatakan data yang masuk hari ini masih berdasarkan mesin absensi (fingerprint) nanti akan diverifikasi.

"Kalaupun ASN tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi tegas sesuai PP 53 dan sesuai Pergub. Jadi, pemotongan TKD khusus dan tindakan administratif berupa teguran," pungkasnya.

(ROKER)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekprov: ASN Tidak Hadir Apel Akan Dikenakan Sanksi Disiplin

Terkini

Iklan