Iklan

Iklan

KPU Jamin Pemilih Berstatus Positif Corona Bisa Gunakan Hak Suaranya

July 20, 2020, 4:30 PM WIB Last Updated 2020-07-20T08:30:44Z
BITUNG, Elnusanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menjamin para pemilih yang berstatus positif Covid -19 bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2020.

Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampow mengatakan, pada hari pencoblosan pada 9 Desember nanti, ada petugas yang akan mendatangi mereka yang berstatus postif Covid - 19.

"Hal tersebut disampaikan pada kegiatam sosialisasi pemliham serentak lanjutan,,"kata Ketua, didampingi Komisioner KPU Bitung, belum lama ini

Jadi ketika nanti hari pemungutan suara kalau ada masyarakat yang jelas-jelas berstatus itu terus berada di rumah sakit akan didatangi petugas khusus TPS keliling  dengan APD lengkap.

"Intinya pihak penyelengara  dalam hal ini KPU Bitung  menjamin hak pilih masyarakat pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang,"tutupnya. (Rego)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Jamin Pemilih Berstatus Positif Corona Bisa Gunakan Hak Suaranya

Terkini

Iklan