Iklan

Iklan

Masuk Kantor Gubernur Sulut, Pemprov Berlakukan Rapid Test Antigen

January 18, 2021, 4:09 PM WIB Last Updated 2021-01-18T08:09:08Z

SULUT,Elnusanews - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, 

maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Dimintakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), dan 

Tamu/Pegunjung yang akan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara wajib 

menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test Antigen/Test Swab PCR yang 

masih berlaku (3hari untuk Rapid Test Antigen dan 7 hari untuk Test Swab PCR);


2. Bagi yang tidak dapat menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test 

Antigen/Test Swab PCR wajib melaksanakan Rapid Test Antigen di pos penjagaan Kantor 

Gubernur Sulawesi Utara;


3. Bagi ASN, THL, dan Tamu/Pengunjung yang hasilnya reaktif tidak diperkenankan memasuki 

lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara dan akan diarahkan untuk melaksanakan Test

Swab PCR di Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;


4. Pelaksanaan pengumuman ini mulai diberlakukan pada hari Selasa, 19 Januari 2021.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan.


(ROKER)


697 dilihat
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Masuk Kantor Gubernur Sulut, Pemprov Berlakukan Rapid Test Antigen

Terkini

Topik Populer

Iklan