Iklan

Iklan

Kepala Desa Segera Diaktifkan Bersyarat

June 03, 2021, 1:13 PM WIB Last Updated 2021-06-03T05:13:18Z


Elnusanews. Mitra - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dua bulan terakhir menon aktifkan Dua Hukun Tua Desa Kali Oki dan Desa Rasi. Terkait kasus penonaktifan kedua hukum tua telah masuk dalam penyelesaian administrasi di inspektorat kabupaten Mitra.

James Sumendap saat diwawancarai usai kegiatan Paripurna, Senin (31/5) di ratahan, menjelaskan untuk kasus ini sudah masuk dalam porses penyelidikan oleh inspektorat, 

"Jika semua administrasi dan TGR telah diselesaikan sesuai hasil temuan, minggu depan saya aktifkan kembali," Jelasnya

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mitra, Arnold Mokosolang memberikan tanggapan terkait non aktif kedua hukum tua merupakan bentuk pembinaan bapak bupati James Sumendap agar pengelolaan dana desa lebih baik lagi, 

"Kami sudah ingatkan kepada seluruh hukum tua, pengelolaan dana desa ini harus dengan baik dan sesuai aturan, ini bentuk pembinaan bapak bupati. Mari kita dukung visi misi pemerintah kabupaten yang sudah mendapatkan WTP 6 kali dari BPKP,"ungkapnya

Kepala Inspektorat Mitra Marie Mas Makalow, saat dikonfirmasi membenarkan kasus Hukum Tua Desa Kali Oki dan Desa Rasi telah selesai penyelidikan dan mendapat sangsi TGR, "Prosesnya sudah selesai dan sangsi TGR telah diselesaikan, terkait diaktifkannya kembali itu wewenang bapak bupati james sumendap," tandasnya.


697 dilihat
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala Desa Segera Diaktifkan Bersyarat

Terkini

Iklan