Iklan

Iklan

SL Resmi Ditahan Polres Sangihe Terkait Dugaaan Kasus Pelecehan

February 24, 2022, 2:55 PM WIB Last Updated 2022-02-24T06:55:46Z


SANGIHE, Elnusanews- Sekitar Lima bulan sejak dilaporkannya oknum Pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya 21 September 2021 lalu. Akhirnya Hari ini resmi ditahan oleh Polres Kepulauan Sangihe. Kamis, (24/2/2022).

Oknum pejabat berinisial SL alias Steven terlapor atas dugaan perbuatan Cabul kepada salah satu ASN sebut saja Jelita di ruang kerja Steven.

"Tersangka kasus cabul SL hari ini resmi kami tahan,”ujar Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK.

Lanjut dikatakan Kapolres bawa SL sendiri diejerat dengan pasal terapka 294 ayat 2 pasal 281 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Untuk diketahui, Oknum SL Pejabat Tinggi Pratama dilingkup Pemkab Sangihe, dilaporkan dugaan cabul pada 21 September 2021 oleh ASN Jelita.

Penahanan terhadap SL ini dilakukan aparat penyidik Polres Sangihe sesuai dengan SP.Han/08/II/2022/Reskrim.


(Opmud)


697 dilihat
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SL Resmi Ditahan Polres Sangihe Terkait Dugaaan Kasus Pelecehan

Terkini

Topik Populer

Iklan