Iklan

Iklan

Rakor Inventarisasi Perda Kab/Kota: Kawatu Ingatkan Sinergitas

May 17, 2022, 11:22 AM WIB Last Updated 2022-05-17T03:22:10Z


SULUT,Elnusanews - Pj Sekdaprov Sulut Asiano Gemy Kawatu mewakili Gubernur Sulut saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Inventarisasi Peraturan Daerah (Perda) se Sulut, Selasa 17 Mei 2022, bertempat di salah satu Hotel di Kota Manado.

Dalam arahannya Pj Sekdaprov Sulut mengatakan sebagaimana di amanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat, memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintah kabupaten ataupun Kota, dan salah satu bentuk pengawasan dan pembinaan itu yakni, melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah kabupaten maupun kota, baik peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

"Intinya dalam rakor ini pentingnya berkoordinasi dalam pembentukan produk hukum daerah karena ada aturan-aturan payung yang musti torang jadikan semacam acuan dalam kaitan produk hukum daerah. Selalu sosialisasi ini kami lakukan tapi sangat dinamis perkembangan aturan dan regulasi di Indonesia sangat dinamis," bebernya.

Untuk itu, Sekdaprov AGK ingatkan lagi agar pemerintah kab/kota tetap tegak lurus dengan pemerintah pusat.

"Agar tidak melenceng dalam rangka pembentukan produk hukum baru. Intinya sinergitas itu penting dari pemerintah pusat, provinsi hingga ke pemerintah kab/kota," tandasnya.

Turut hadir dalam rakor perda kab/kota se Sulut, Direktur Produk Hukum Daerah, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Makmur Marbu, sebagai narasumber, Karo Hukum Setdaprov Sulut, Flora Krisen, serta perwakilan pemerintah Kab/Kota.

(ROKER)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rakor Inventarisasi Perda Kab/Kota: Kawatu Ingatkan Sinergitas

Terkini

Iklan