Iklan

Iklan

Bupati Michael Thungari Desak Pj Sekda dan OPD Cepat Selesaikan Rekomendasi BPK RI

July 09, 2026, 2:08 PM WIB Last Updated 2026-07-09T06:08:36Z



SANGIHE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 Gedung DPRD pada Kamis (9/7/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sangihe, Denny Roy Tampi, S.E., didampingi Wakil Ketua II, Risald Paulus Makagansa.

​Agenda krusial ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tendris Bulahari, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, serta Tim Pakar DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

​Dalam rapat tersebut, Bupati Sangihe Michael Thungari menyampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025. Mengawali sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota legislatif yang telah menjadwalkan pembahasan Ranperda ini.

​Kabar menggembirakan mencuat dalam paripurna tersebut. Bupati mengungkapkan bahwa kerja keras seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat membuahkan hasil manis, di mana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

​"Prestasi ini sangat membanggakan karena Pemkab Kepulauan Sangihe berhasil mempertahankan Opini WTP untuk yang kedua belas kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga 2025," ujar Bupati Michael Thungari di hadapan forum.

​Kendati sukses mempertahankan predikat tertinggi audit keuangan tersebut, Bupati menegaskan bahwa masih ada beberapa catatan dan rekomendasi dari BPK-RI yang harus segera dituntaskan.

​"Saya meminta kepada Penjabat (Pj) Sekda dan para Kepala Perangkat Daerah terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI serta rekomendasi DPRD atas LKPJ. Selesaikan secara cepat dan tepat sesuai batas waktu yang diatur undang-undang," tegasnya.

​Sesuai Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD dan masyarakat. Laporan Keuangan TA 2025 ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang berbasis akrual.

​Secara garis besar, realisasi postur anggaran Pemkab Kepulauan Sangihe TA 2025 setelah audit BPK-RI adalah sebagai berikut:

​1. Sektor Pendapatan Daerah

Dari target Anggaran Perubahan sebesar Rp902,06 miliar, Pemkab Sangihe berhasil merealisasikan sebesar Rp875,74 miliar atau mencapai 97,08%. Rinciannya meliputi:

° ​Pendapatan Asli Daerah (PAD): Terealisasi Rp79,18 miliar dari target Rp79,78 miliar (99,25%).

° ​Pendapatan Transfer: Terealisasi Rp787,61 miliar dari target Rp813,22 miliar (96,85%).

° ​Lain-Lain Pendapatan yang Sah: Terealisasi Rp8,94 miliar dari target Rp9,05 miliar (98,85%).

​2. Sektor Belanja Daerah

Total anggaran belanja yang dialokasikan sebesar Rp926,19 miliar, dengan realisasi keuangan mencapai Rp852,46 miliar atau sebesar 92,04%.

​3. Surplus/Defisit dan Pembiayaan

Meskipun awalnya dianggarkan mengalami defisit sebesar Rp24,13 miliar, pada realisasinya keuangan daerah justru mencatat surplus sebesar Rp23,27 miliar (96,47%).

​Sementara itu, untuk Pembiayaan Netto terealisasi sebesar Rp24,13 miliar atau berkinerja penuh 100%. Angka tersebut diperoleh dari realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp32,69 miliar dikurangi realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp8,56 miliar. Berdasarkan perhitungan tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Kepulauan Sangihe TA 2025 tercatat sebesar Rp47.409.629.542,94.

​Menutup penyampaiannya, Bupati berharap kerja sama dan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif ini terus terjaga demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe.


(OpMud)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Michael Thungari Desak Pj Sekda dan OPD Cepat Selesaikan Rekomendasi BPK RI

Terkini

Iklan