SANGIHE, Elnusanews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan bersama ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Lantai I Gedung DPRD Sangihe, Jumat (17/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald Paulus Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong. Agenda penting ini juga dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, para camat, tenaga ahli fraksi, serta Tim Pakar DPRD.
Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, dalam pendapat akhirnya menegaskan bahwa momen ini merupakan pijakan krusial dalam menjaga akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
"Dari mimbar kemitraan ini, saya menyampaikan terima kasih yang tulus kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat. Perhatian serius dan semangat kebersamaan yang legislatif tunjukkan membuat proses pembahasan ini selesai tepat waktu," ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, laporan pertanggungjawaban APBD 2025 bukan sekadar instrumen administrasi keuangan. Seluruh angka realisasi pendapatan dan belanja merupakan perwujudan nyata dari visi besar daerah melalui program 'Sapta Membara'. Meski begitu, ia mengakui keterbatasan ruang fiskal menuntut pemerintah daerah harus jeli menyusun skala prioritas.
Kabar baiknya, sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif membuahkan hasil positif. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menganugerahi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2025.
Kendati meraih opini WTP, Bupati Michael Thungari mengingatkan jajarannya untuk tidak terlena. Ia meminta rekomendasi dari BPK RI dan catatan kritis DPRD segera dituntaskan.
"Saya menginstruksikan kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah beserta seluruh kepala perangkat daerah untuk bergerak cepat. Rumuskan langkah perbaikan tata kelola operasional dan administratif. Catatan dan rekomendasi dari dewan bukanlah kritik semata, melainkan suplemen berharga untuk mengevaluasi kinerja aparatur," tegasnya.
Ia menambahkan, catatan dari seluruh fraksi DPRD akan menjadi motivasi besar bagi Pemkab Sangihe dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan demi kesejahteraan masyarakat di Tampungang Lawo.
Menutup sambutannya, Bupati menyatakan bahwa setelah persetujuan bersama ini, tahapan berikutnya adalah membawa dokumen Ranperda tersebut ke tingkat Provinsi.
"Sesuai dengan mekanisme regulasi yang berlaku, rancangan peraturan daerah ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk tahapan evaluasi sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe," pungkas Bupati.
(OpMud)
697 dilihat

