SANGIHE, Elnusanews – Rangkaian proyek "hantu" alias fiktif dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Kampung Petta Selatan, Kecamatan Tabukan Utara, mulai dikuliti polisi. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipikor Polres Kepulauan Sangihe kini bergerak cepat membongkar skandal korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp600 juta.
Angka fantastis tersebut bukan isapan jempol. Nilai kerugian didasarkan pada hasil audit eksternal resmi yang dirilis oleh Inspektorat Daerah untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Harli E. Buida, S.E., menegaskan bahwa penanganan kasus ini sudah memasuki babak baru.
“Sekarang ini sudah dalam proses penyidikan. Bulan ini juga akan digelar perkara sidik di Polda Sulawesi Utara,” ujar Iptu Harli Buida saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/8/2026).
Menurut Kasat Reskrim, hasil audit Inspektorat menjadi modal kuat bagi penyidik untuk memetakan modus operandi para pelaku. Mayoritas temuan mengarah pada anggaran yang dicairkan, namun kegiatannya tidak pernah ada di lapangan.
Beberapa proyek fiktif dan bermasalah yang kini dibidik penyidik di antaranya adalah pengadaan mobil BUMDes dengan anggaran sekitar Rp100 juta lebih yang diduga tidak direalisasikan secara sah. Selain itu, ada program bantuan kelompok masyarakat untuk peternak hingga nelayan yang datanya diduga dimanipulasi.
Sektor infrastruktur fisik pun tak luput dari penyimpangan, termasuk proyek pembangunan pagar Masjid yang pengerjaannya tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban maupun peruntukannya.
Demi menyusun konstruksi hukum yang kuat, polisi telah memeriksa secara maraton sejumlah saksi.
"Ada saksi yang sudah kami panggil untuk memberikan keterangan hingga kedua dan ketiga kalinya," tambah Kasat Reskrim.
Salah satu aktor utama yang ikut diperiksa intensif dalam perkara ini adalah oknum berinisial NS. Penyidik saat ini fokus merampungkan berkas administrasi sebelum menetapkan status tersangka dalam kasus ini.
Sengkarut korupsi ini pertama kali mencuat berkat keberanian warga Kampung Petta Selatan. Pada 27 Oktober 2025, masyarakat resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Kepulauan Sangihe setelah mencium aroma tidak sedap dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) sejak tahun 2022.
Laporan tersebut menyeret tiga nama krusial di pemerintahan desa, yakni NS selaku Kapitalaung (Kepala Desa) Petta Selatan, bersama Sekretaris Kampung dan Bendahara Kampung.
Masyarakat menuding pemerintahan desa sengaja menutup-nutupi informasi anggaran. Sejak tahun 2022, baliho transparansi APBKam tidak pernah dipasang di publik. Lebih parah lagi, data pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) diduga kuat telah dimanipulasi agar terlihat sinkron, padahal sangat kontras dengan kondisi riil di lapangan. Warga juga membeberkan bahwa temuan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2022 sengaja didiamkan tanpa ada tindak lanjut program.
Daftar dosa pengelolaan anggaran di Kampung Petta Selatan ini kian panjang. Sejumlah program pemberdayaan masyarakat mulai dari pengadaan air bersih, bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), modal UMKM, hingga pembangunan jalan setapak dilaporkan menguap tanpa realisasi.
Ironisnya, NS sebenarnya sudah pernah tersudut sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum. Dalam berkas laporan warga, terlampir surat pernyataan bermeterai yang dibuat NS untuk Inspektorat Daerah pada 5 April 2024. Di dalam surat itu, NS berjanji akan menyelesaikan seluruh proyek fisik yang terbengkalai paling lambat 30 April 2024.
Namun hingga laporan polisi dibuat pada akhir tahun 2025, janji tinggal janji dan pembangunan di lapangan tetap jalan di tempat.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik di Sangihe. Dana Desa yang sejatinya dikucurkan pemerintah pusat untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat Kampung Petta Selatan, justru diduga kuat beralih fungsi menjadi ladang memperkaya diri segelintir oknum aparat desa.
(OpMud)
697 dilihat
